Saturday, April 23, 2016

Teman Ahok: Ikuti Aturan KPU, Dukungan Ahok-Heru Bermeterai per Kelurahan

Ahmad Toriq - detikNews
Teman Ahok: Ikuti Aturan KPU, Dukungan Ahok-Heru Bermeterai per Kelurahan


Dalam mengumpulkan KTP dukungan untuk calon independen Ahok-Heru, Teman Ahok mengikuti aturan KPU. Semua pernyataan dukungan Ahok-Heru dilengkapi dengan meterai per kelurahan.

"Untuk proses di Teman Ahok, kami mengikuti aturan yang meterai itu akan dibubuhkan dalam formulir kolektif per kelurahan," kata Koordinator Teman Ahok, Amalia Ayuningtyas, kepada detikcom, Rabu (20/4/2016).


Pengumpulan KTP dan surat pernyataan dukungan ke Ahok-Heru barulah tahap pertama yang dilakukan oleh Teman Ahok. Setelah itu dilakukan verifikasi detail untuk memastikan semua syarat terpenuhi.

"Setelah dikumpulkan, semuanya akan diserahkan ke sekretariat pusat di Pejaten, lalu akan kami verifikasi dulu via telepon secara random untuk menjaga kualitas formulir," kata Amalia.

"Setelah itu baru masuk ke tahap scan dan input. Di tahap ini form (hard file) yang sudah diinput akan diberi kode input sesuai dengan soft file-nya. Di tahap ini juga akan ada SMS konfirmasi," kata Amalia.

Setelah itu baru masuk ke tahap pengarsipan. Pengarsipannya akan dipilah dulu per kelurahan.

"Baru nanti diurutkan dan disesuaikan dengan urutan soft file. Kalau sudah dipilah dan diurutkan kami tinggal print database kami untuk kemudian jadi form B1KWK (nanti form dukungan yang ada saat ini jadi lampirannya). Nah, form B1KWK per kelurahan ini yang nanti akan diberi meterai," tegasnya.

"Oh ya nanti form B1KWK itu juga akan ditandatangani oleh pasangan calon juga," pungkasnya.

Sebelumnya KPU memberi penjelasan soal surat pernyataan dukungan bagi calon perseorangan/independen yang wajib disertai meterai. Meterai ditempelkan pada bundel dukungan kolektif per desa/kelurahan, bukan per orang.

"Jadi setiap bundel dukungan untuk satu desa, mereka perlu mereka meletakkan meterai dan ditandatangani bakal calon di atas meterai tersebut. Jadi bukan satu meterai untuk satu orang yang memberikan pernyataan dukungan," ujar anggota Komisi KPU Hadar Nafis Gumay saat dihubungi, Rabu (20/4/2016).

Aturan menyertakan meterai pada surat pernyataan dukungan per desa diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah. Aturan ini juga sudah diterapkan pada Pilkada Serentak 9 Desember 2015.

Hadar menjelaskan dalam Pasal 20 ayat 3 PKPU Nomor 9/2015 diatur formulir model B.1 KWK yang menyebutkan dukungan perseorangan yang tidak ditandatangani di atas meterai oleh pasangan calon perseorangan, dukungan tersebut dinyatakan belum memenuhi syarat, tapi tidak menggugurkan dukungan.

"Bundel dukungan per desa, per kelurahan, per kotamadya harus ada pernyataan bakal calon misal surat pernyataan dimasukkan dalam satu map nanti disertakan formulir B.1 KWK yang ditandatangani bakal calon di atas meterai," ujarnya.

Usulan agar dukungan calon independen disertai meterai per orang disebut Hadar muncul saat dalam pembahasan draf perubahan PKPU Nomor 9 tersebut. Namun KPU memutuskan tidak akan ada pengaturan baru soal pernyataan dukungan perseorangan. 

No comments: